HAK WARGA NEGARA ASING ATAS PROPERTY DI INDONESIA
- HUNIAN UNTUK WNA
Pasal 2 PP 103/2015
Orang Asing dapat memiliki rumah untuk tempat tinggal atau hunian dengan Hak Pakai. Orang Asing yang dapat memiliki rumah tempat tinggal atau hunian adalah Orang Asing pemegang izin tinggal di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal Orang Asing meninggal dunia, rumah tempat tinggal atau hunian sebagaimana dimaksud dapat diwariskan. Dalam hal ahli waris merupakan Orang Asing, ahli waris harus mempunyai izin tinggal di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Orang Asing
Pasal 1 ayat 1 PP 103/2015
Orang Asing yang berkedudukan di Indonesia yang selanjutnya disebut Orang Asing adalah orang yang bukan Warga Negara Indonesia dan keberadaannya memberikan manfaat, melakukan usaha, bekerja, atau berinvestasi di Indonesia.
- SYARAT KEPEMILIKAN wni kawin campuR
Pasal 3 PP 103/2015
Warga Negara Indonesia yang melaksanakan perkawinan dengan Orang Asing dapat memiliki hak atas tanah yang sama dengan Warga Negara Indonesia lainnya. Hak atas tanah sebagaimana dimaksud bukan merupakan harta bersama yang dibuktikan dengan perjanjian pemisahan harta antara suami dan istri, yang dibuat dengan akta notaris.
- BENTUK PROPERTI YANG DAPAT DIMILIKI
Pasal 4 PP 103/2015
Rumah tempat tinggal atau hunian yang dapat dimiliki oleh Orang Asing:
- a. Rumah Tunggal di atas tanah:
- Hak Pakai; atau
- Hak Pakai di atas Hak Milik yang dikuasai berdasarkan perjanjian pemberian Hak Pakai di atas Hak Milik dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah.
- Sarusun yang dibangun di atas bidang tanah Hak Pakai.
- BENTUK PROPERTI YANG DAPAT DIMILIKI
Pasal 5 PP 103/2015
Orang Asing diberikan Hak Pakai untuk Rumah Tunggal pembelian baru dan Hak Milik atas Sarusun di atas Hak Pakai untuk Sarusun pembelian unit baru.
- JANGKA WAKTU
Pasal 6 PP 103/2015
Rumah Tunggal yang diberikan di atas tanah Hak Pakai diberikan untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun, dapat diperpanjang untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun. Dalam hal jangka waktu perpanjangan berakhir, Hak Pakai dapat diperbaharui untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun.
Pasal 7 PP 103/2015
Rumah Tunggal di atas tanah Hak Pakai di atas Hak Milik yang dikuasai berdasarkan perjanjian diberikan Hak Pakai untuk jangka waktu yang disepakati tidak lebih lama dari 30 (tiga puluh) tahun. Dalam hal jangka waktu Hak Pakai berakhir, Hak Pakai dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun sesuai kesepakatan dengan pemegang hak atas tanah. Dalam hal jangka waktu perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir, Hak Pakai dapat diperbaharui untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun sesuai kesepakatan dengan pemegang hak atas tanah
- Syarat perpanjangan
Pasal 8 PP 103/2015
Perpanjangan dan pembaharuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 dilaksanakan sepanjang Orang Asing masih memiliki izin tinggal di Indonesia.
- KEWAJIBAN PENGALIHAN HAK ATAS TANAH
Pasal 10 PP 103/2015
Apabila Orang Asing atau ahli waris yang merupakan Orang Asing yang memiliki rumah yang dibangun di atas tanah Hak Pakai atau berdasarkan perjanjian dengan pemegang hak atas tanah tidak lagi berkedudukan di Indonesia, dalam jangka waktu 1 (satu) tahun wajib melepaskan atau mengalihkan hak atas rumah dan tanahnya kepada pihak lain yang memenuhi syarat.
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud di atas, hak atas rumah dan tanahnya tersebut belum dilepaskan atau dialihkan kepada pihak lain yang memenuhi syarat, maka:
- rumah di lelang oleh Negara, dalam hal dibangun di atas tanah Hak Pakai atas tanah Negara;
- rumah menjadi milik pemegang hak atas tanah yang bersangkutan, dalam hal rumah tersebut dibangun di atas tanah berdasarkan perjanjian.
- Pembatasan Harga Minimum Pemilikan Rumah Bagi WNA
Benar bahwa kepemilikan rumah tinggal atau hunian oleh Warga Negara Asing (“WNA”) ini dibatasi. Salah satunya soal harga rumah tinggal atau hunian. Batasan harga rumah yang boleh dibeli pun beragam sesuai dengan daerah masing-masing sebagaimana dirinci dalam Permen Agraria 13/2016. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 2 Permen Agraria 13/2016:
- Pembelian rumah tunggal atau satuan rumah susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), dengan syarat merupakan pembelian baru/unit baruberupa bangunan baru yang dibeli langsung dari pihak pengembang/pemilik tanah dan bukan merupakan pembelian dari tangan kedua.
- Pembelian rumah tunggal atau satuan rumah susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan rumah tunggal atau satuan rumah susun denganharga minimal sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.