Members Gathering “Current Updates on RI Immigration issues”

Sebagai bagian dari acara reguler PerCa Indonesia, Members Gathering diadakan khusus bagi anggota dan calon anggota PerCa dalam format ‘Sunday Brunch’ yang santai namun berbobot. Acara kali ini difokuskan pada sosialisasi mengenai aturan, ketentuan dan implementasi UU Imigrasi No. 6/2011 yang tertuang di Peraturan Pemerintah yang baru saja disahkan. Pembahasan dalam format Diskusi dan Tanya Jawab ini akan mengupas tentang persyaratan teknis dan tata cara pelaksanaan pembuatan visa, ijin tinggal terbatas, ijin tinggal tetap, dll, bagi keluarga pelaku perkawinan campuran seperti diatur dalam PP yang baru.

PerCa Indonesia sebagai organisasi yang mewakili kepentingan keluarga perkawinan campuran telah secara aktif dan nyata terlibat dalam proses perjalanan perubahan aturan tentang Keimigrasian di Indonesia. PerCa Indonesia secara resmi hadir untuk memaparkan pandangan dan pemikiran perkumpulan di Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang diadakan oleh Komisi III DPR-RI pada 20 Juli 2010. Dengan mengusung aspirasi keluarga kawin campur yang menuntut perbaikan taraf kehidupan melalui penghapusan diskriminasi dan pemenuhan hak untuk tinggal dan menetap di Indonesia seperti layaknya keluarga lain di Tanah Air, PerCa Indonesia menyampaikan poin-poin usulan perubahan terhadap UU Keimigrasian yang lama (UU No. 9/1992). Dalam kurun waktu hampir setahun, PerCa Indonesia, bersama perkumpulan lain yang tergabung dalam koalisi Tim Advokasi Perkawinan Campuran (TAPC), aktif mendorong masuknya poin-poin usulan tersebut melalui advokasi ke pihak anggota DPR, jajaran DitJen Imigrasi, dan pihak terkait lainnya. Akhirnya setelah melalui perjalanan panjang dan intens, DPR-RI mensahkan UU Keimigrasian yang baru yaitu No. 6/2011 pada 7 April 2011. Lahirnya UU Imigrasi yang baru ini bukan lantas berarti perjalanan telah selesai. UU baru belum bisa efektif berlaku tanpa adanya Peraturan Pemerintah (PP) yang memuat tata cara dan petunjuk pelaksanaan UU di lapangan. PerCa Indonesia terus mendorong bergulirnya proses perumusan PP yang akan menjadi rujukan atau guideline bagi para pejabat Imigrasi dalam melaksanakan tugas di lapangan. Setelah lebih dari satu tahun sejak disahkannya UU Keimigrasian yang baru, maka PP tentang Pelaksanaan UU No 6/2011 tentang Keimigrasian akhirnya selesai digodok dan disahkan pada Oktober 2012.

Untuk memastikan bahwa aturan ini diketahui dan dipahami oleh keluarga pelaku perkawinan campuran terutama yang berdomisili di Jakarta dan sekitarnya, maka PerCa Indonesia mengadakan acara Members Gathering yang akan dilakukan pada hari MINGGU, 11 November 2012, jam 10.00-14.00 di restoran Amigos, Kemang, Jakarta Selatan. Dalam pertemuan ini seluruh peserta dapat mempelajari tentang persyaratan, prosedur serta biaya/waktu yang diperlukan untuk mengurus berbagai dokumen, ijin, dan lain-lain bagi anggota keluarga mereka yang berwarga negara asing. PerCa Indonesia meyakini pentingnya sosialisasi ini dilaksanakan supaya tidak terjadi kesalah pahaman maupun kesimpang siuran informasi yang pada akhirnya dapat merugikan keluarga perkawinan campuran itu sendiri.

PerCa Indonesia mengharapkan partisipasi dan kehadiran anggota maupun calon anggota ke acara Members Gathering ini dengan segera menghubungi Erni Breckwoldt (0816-992457), Ade Hartmann (0812-9520505) atau Dede Farida (0818-152013).

X