Pencatatan Biodata dan Penerbitan NIK bagi Penduduk Orang Asing adalah bagian dari layanan Dinas Administrasi Kependudukan di Indonesia. Selain Warga Negara Indonesia, orang asing yang menetap di Indonesia juga dikategorikan sebagai penduduk. Untuk itu dia juga harus memiliki Nomor Identifikasi Penduduk (NIK). NIK ini penting dan wajib dimiliki oleh setiap penduduk di Indonesia, dan diterbitkan oleh Instansi Pelaksana.
Bagi Orang Asing dilakukan proses awal sebagai berikut:
1. Pencatatan biodata dilakukan bagi penduduk asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap.
2. NIK diterbitkan setelah dilakukan pencatatan Biodata
3. Biodata penduduk orang asing dapat dicetakkan atas permintaan pemohon
Seorang asing pemegang Izin Tinggal Terbatas, harus melaporkan keberadaannya sebagai penduduk dengan mendaftarkan SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal) di Dinas Kependudukan setempat. Seringkali proses pencatatan kependudukan ini terabaikan, akibat ketidak tahuan atau misinformasi kepada orang asing yang tinggal di Indonesia. Banyak yang berpandangan bahwa apabila seorang asing telah memiliki Izin Tinggal dari Ditjen Imigrasi, hal itu sudah cukup baginya. Padahal dia harus melaporkan statusnya sebagai penduduk di Indonesia. Akhir-akhir ini banyak orang tersentak, karena untuk memperoleh layanan vaksin misalnya, orang asing diminta dokumen kependudukannya.
Bagi penduduk orang asing pemegang Izin Tinggal Tetap, akan diberikan KK dan KTP Elektronik. Sementara KIA (Kartu Identifikasi Anak) diterbitkan bagi anak penduduk orang asing yang orang tuanya memiliki Izin Tinggal Tetap.
Penerbitan SKP (Surat Keterangan Pindah) diberikan bagi Penduduk Orang Asing Pemegang ITAS atau ITAP yang pindah dalam wilayah NKRI.
Pencatatan biodata Orang Asing pemegang Izin Tinggal Terbatas dan pemegang Izin Tinggal Tetap
Pencatatan Biodata Penduduk dilakukan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota tempat domisili orang asing tersebut. Adapun persyaratannya adalah sebagai berikut:
• Bagi orang asing yang memiliki ITAS/ITAP:
• Dokumen perjalanan
• Kartu Izin Tinggal Terbatas atau Kartu Izin Tinggal Tetap
Sedangkan bagi orang asing pemegang ITAS yang berubah statusnya menjadi pemegang ITAP, syaratnya adalah sebagai berikut:
• Dokumen perjalanan
• Surat Keterangan Tempat Tinggal
• Kartu Izin Tinggal Tetap.
Formulir pengajuan & kelengkapan persyaratan untuk pencatatan Biodata Penduduk Orang Asing adalah:
• Formulir biodata keluarga (F-1.01)
• Formulir surat pernyataan tidak memiliki dokumen kependudukan (F-1.04) apabila tidak ada dokumen sama sekali
• Formulir Surat Kuasa Dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan (F-1.07) apabila tidak bisa mengurus sendiri
HASIL LAYANAN adalah berupa Biodata penduduk (F-1.08)
Pendaftaran Peristiwa Kependudukan bagi Penduduk Orang Asing
1. Penerbitan SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal) adalah bagi OA pemegang Izin Tinggal Terbatas, dengan persyaratan:
• Dokumen Perjalanan (Paspor)
• Kartu Izin Tinggal Terbatas
2. Penerbitan SKP (Surat Keterangan Pindah), yakni bagi penduduk yang:
• Pindah antar daerah di wilayah NKRI
• Pindah ke luar negeri
Adapun untuk penerbitan SKP (Surat Keterangan Pindah), maka persyaratan bagi OA Pemegang ITAS adalah:
• SKTT dari daerah asal
• Dokumen Perjalanan (Paspor)
• Kartu Izin Tinggal Terbatas
Sementara bagi OA Pemegang ITAP, persyaratannya adalah sebagai berikut:
• KK & KTP-EL dari daerah asal
• Dokumen Perjalanan
• Kartu Izin Tinggal Tetap
Tata cara pengajuan dan penerbitan dokumen kependudukan bagi penduduk orang asing melalui Disdukcapil Kab/Kota
Bagi Penduduk OA mendatangi Dinas Dukcapil Kabupaten atau Kota tempat domisilinya dan melakukan:
- Isi formulir pengajuan layanan dan/atau formulir kelengkapan persyaratan
- Menyerahkan dokumen persyaratan
DISDUKCAPIL KAB/KOTA atau UPT DISDUKCAPIL KAB/KOTA akan memprosesnya dengan langkah sebagai berikut:
- Melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir dan persyaratan;
- Melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan;
- Mencetak dokumen kependudukan;
KEPALA DISDUKCAPIL/KEPALA UPT DISDUKCAPIL KAB/KOTA kemudian akan menerbitkan dan menandatangani dokumen kependudukan
Bila telah selesai, maka PETUGAS akan menyerahkan Biodata Penduduk kepada pemohon