PERJALANAN MENGUSUNG KELAHIRAN UU KEIMIGRASIAN YANG BARU, 2011

Antara masa persidangan pertama  di bulan Juli 2010 (Rapat Dengar Pendapat Umum dan Rapat Panitia Kerja RUU Keimigrasian) dan masa sidang pendek di bulan Desember 2010,  PerCa Indonesia telah melakukan berbagai pertemuan dan kegiatan guna mengawal RUU Keimigrasian ini.

Diawali dengan mengikuti pembahasan rapat-rapat Panitia Kerja RUU Imigrasi di Jakarta (dari Hotel Mercure Ancol hingga Gedung Nusantara I di Senayan), pengurus PerCa Indonesia juga melakukan pelaksanaan Lingkar Diskusi Keimigrasian, yang diselenggarakan di Batam pada tanggal 31 Juli 2010 dilanjutkan dengan acara di Bali dan yang terakhir di Jakarta pada tanggal 5 Agustus 2010. Acara Lingkar Diskusi ini ditujukan untuk mengupas ketentuan terkini Imigrasi di Indonesia, khususnya untuk para suami/isteri dan anak kita yang berstatus WNA sekaligus memaparkan perkembangan pembahasan RUU Keimigrasian antara DPR dan Pemerintah. Pembahasan mengupas berbagai ketentuan yang berlaku sekarang dan kesulitan yang dihadapi oleh perkawinan campuran khususnya dalam mengurus Ijin Tinggal serta keterkaitannya dengan hak berpenghidupan di Indonesia (hak ekonomi, hak untuk bekerja dan mencari nafkah), yang selama ini masih dipersulit akibat ketidakharmonisan ketentuan Ijin Tinggal dan Ijin Kerja yang berlaku saat ini.

Selanjutnya, Pengurus PerCa Indonesia juga mengadakan berbagai pertemuan dan lobby, sepanjang Agustus hingga awal Desember  2010. Pertemuan yang dilakukan antara lain dengan Litbang Kemenhukham, Direktur Alih Status dan Ijin Tinggal Imigrasi, jajaran anggota Komisi III yang masuk dalam Panja dan Timus , jajaran Dirjen Peraturan Perundang-undangan, Direktur PPTKA Kementerian Tenaga Kerja beserta staf, serta seluruh jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi.

Pada Masa Persidangan pendek di akhir tahun, tepatnya pada tanggal 9 Desember 2010, Komisi III DPR, khususnya Ketua Panja (Bapak Fahry Hamzah) didampingi anggota Dewan melakukan Rapat lanjutan pembahasan RUU Keimigrasian di Senayan. Pemerintah diwakili oleh PLT Dirjen Imigrasi Bapak DR. Mohamad Indra, bersama para pejabat dari Kemenhukham, Kemenaker, Kementerian Perhubungan, Kemenlu, Polri,   dan lain-lain. Rapat melakukan pembahasan progress yang selama ini sudah dilakukan untuk RUU Keimigrasian. DPR kemudian mengembalikan draft Timus RUU Keimigrasian kepada Pemerintah, untuk dapat diperbaiki kembali. DPR memberikan 11 point perhatian agar dapat diperbaiki dan disempurnakan sebagai bahan pada masa sidang selanjutnya.

X