FORUM DISKUSI TIM ADVOKASI PERKAWINAN CAMPURAN

Pada hari Selasa, 11 Januari 2011, PerCa Indonesia bersama APAB (Aliansi Pelangi Antar Bangsa) yang berada dalam tim gabungan yaitu : TIM ADVOKASI PERKAWINAN CAMPURAN bekerjasama dg Sekretariat Komisi III DPR-RI mengadakan “FORUM DISKUSI : Menantikan Lahirnya Kebijakan Ijin Tinggal Tetap (Permanent Resident) yang berlandaskan HAM bagi Keluarga Perkawinan Campuran dalam RUU Keimigrasian”.

Diskusi yang dilaksanakan di Hotel Mulia, dihadiri oleh anggota Komisi III DPR-RI, Ditjen Imigrasi, akademisi, pakar HAM, serta media masa (cetak, tulis dan elektronik) — mengupas isu Ijin Tinggal Tetap dalam upaya mendorong lahirnya aturan yang akan merubah nasib keluarga perkawinan campuran.

POIN-POIN UTAMA REKOMENDASI YANG DIHASILKAN ADALAH :

  1. RUU Imigrasi  yang akan diberlakukan nanti harus mengatur ketentuan Ijin Tinggal Tetap secara utuh bagi perkawinan campuran disertai dengan kejelasan bentuk, jangka waktu berlakunya, siapa yang mendapatkan, dan persyaratannya. Hal-hal ini harus diatur dasar hukumnya secara jelas dalam UU Imigrasi, karena ini masalah HAM dan kepastian hukum;
  2. Izin Tinggal Tetap yang akan diberlakukan harus tegas berlaku untuk jangka waktu tetap dan permanen bagi keluarga perkawinan campuran, serta perpanjangannya hanya secara administratif (dokumennya) saja;
  3. Kategori penerima izin tinggal harus dibeda-bedakan, karena syarat yang berlaku bagi orang asing dengan tujuan menyatukan diri dengan pasangan/keluarganya tidak bisa disamakan dengan orang asing dengan tujuan bekerja. Hal ini penting untuk memastikan kewajiban izin kerja TKA hanya berlaku bagi orang asing yang masuk/tinggal di Indonesia dengan tujuan bekerja;
  4. Orang asing dengan tujuan menyatukan diri dengan keluarga boleh bekerja tanpa izin kerja, karena harus memenuhi penghidupan keluarganya serta memenuhi penghormatan terhadap hak asasi manusia. Selain itu WNA pelaku perkawinan campuran di Indonesia bukanlah Tenaga Kerja Asing;
  5. Selain pasangan, anak WNA dari keluarga perkawinan campuran, serta WNA orang tua  dari keluarga perkawinan campuran harus diakomodir Ijin Tinggal Tetapnya, agar memiliki kepastian hukum serta menjamin rasa keamanan dan kesejahteran keluarga perkawinan campuran;
  6. Memberi kemudahan bagi orang asing yang telah lama tinggal di Indonesia untuk menyesuaikan Ijin Tinggalnya, agar sesuai dengan tujuan tinggal sebenarnya, misalnya pasangan WNA perkawinan campuran yang karena keadaan selama ini terpaksa menggunakan Ijin Tinggal Bekerja untuk menetap di Indonesia bersama keluarganya;
  7. Memastikan implementasi pengaturan dan kejelasan yang terkait dengan keberadaan orang asing di Indonesia di bawah koordinasi departemen tertentu. Misalnya konsep Ijin Tinggal Tetap/Permanent Resident yang utuh dapat diatur oleh Kemenhukham, sehingga tidak terjadi pelaksanaan kebijakan yang bersifat sektoral. Diharapkan hal ini dapat menghilangkan perbedaan interpretasi  antara Kementerian Hukham dengan Kementerian Ketenagakerjaan terkait implementasi aturan mengenai ijin kerja orang asing .

ADAPUN LANDASAN/PIJAKAN TUNTUTAN KAMI ADALAH SEPUTAR :

Selama ini, kebijakan Keimigrasian masih menyamaratakan status Ijin Tinggal WNA di Indonesia yang secara umum dikaitkan dengan status ketenagakerjaan semata. Kebijakan Keimigrasian belum mengatur keberadaan WNA yang tinggal dan menetap di Indonesia sebagai kondisi dari status ikatan perkawinan yang sah dan/atau hubungan darah dalam perkawinan campuran dengan WNI yang memiliki alasan serta kepentingan yang berbeda dengan WNA yang datang dengan alasan murni untuk bekerja atau menanamkan modal. Disini letak terjadinya ketimpangan dan diskriminasi hak asasi terhadap WNI yang berada dalam ikatan keluarga perkawinan campuran.

Imigrasi sebagai pintu masuk bagi orang asing ke wilayah Indonesia sudah saatnya melakukan pemilahan visa tinggal berdasarkan pada tujuan: murni bekerja; atau menggabungkan diri dengan keluarga dalam ikatan perkawinan campuran yang sah. Visa Tinggal yang kemudian diubah menjadi Ijin Tinggal permanen bisa langsung diberikan kepada WNA yang berencana untuk tinggal dan menetap di Indonesia karena ia adalah anggota keluarga perkawinan campuran, yaitu suami/isteri/anak/orang tua dari individu WNI. Dan mereka pun diberikan hak sipil, hak ekonomi dan sosialnya untuk berpenghidupan serta mencari nafkah, guna mewujudkan keluarga yang berkualitas.

X