RPTKA
(1) Untuk mendapatkan pengesahan RPTKA, pemberi kerja TKA harus mengajukan permohonan secara tertulis yang dilengkapi alasan penggunaan TKA dengan melampirkan :
a. Formulir RPTKA yang sudah dilengkapi ;
b. Surat ijin usaha dari instansi yang berwenang ;
c. Akte pendirian sebagai badan hukum yang sudah disahkan oleh pejabat yang berwenang ;
d. Keterangan domisili perusahaan dari pemerintah daerah setempat ;
e. Bagan struktur organisasi perusahaan ;
f. Surat penunjukan TKI sebagai pendamping TKA yang dipekerjakan ;
g. Copy bukti wajib lapor ketenagakerjaan yang masih berlaku berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di perusahaan ; dan
h. Rekomendasi jabatan yang akan diduduki oleh TKA dari instansi tertentu apabila diperlukan.
(2) Formulir RPTKA dimaksud memuat :
a. Identitas pemberi kerja TKA ;
b. Jabatan dan/atau kedudukan TKA dalam struktur bagan organisasi perusahaan yang bersangkutan ;
c. Besarnya upah TKA yang persyaratan jabatan TKA ;
d. Jumlah TKA ;
e. Uraian jabatan dan persyaratan jabatan dibayarkan TKA ;
f. Lokasi kerja ;
g. Jangka waktu penggunaan TKA ;
h. Penunjukan tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai pendamping TKA yang dipekerjakan ; dan
i. Rencana program pendidikan dan pelatihan tenaga kerja Indonesia.
(Pengajuan penggunaan tenaga asing mulai tanggal 1 April 2014 harus melampirkan akte asli, ijin usaha asli, dan domisili sebagai dokumen sah)
Informasi Lebih lanjut, kritik, saran, pengaduan bisa hubungi ke 021-80 277 657, 021-80 270 104
atau email ke support@tka-online.net atau pptka.contact@gmail.com
Sumber: website Kemenakertrans RI