Syarat-syarat ITAP UU Imigrasi No. 6/2011

SYARAT – SYARAT PENGURUSAN ITAP (IJIN TINGGAL TETAP) UU IMIGRASI NO. 6/2011
DENGAN SPONSOR ISTRI/SUAMI WNI

SURAT YANG HARUS DILENGKAPI :

  1. Formulir pendaftaran orang asing
  2. Formulir perubahan data orang asing
  3. Formulir ITAP
  4. Surat permohonan
  5. Surat permintaan & jaminan (bermaterai)
  6. Surat pernyataan Integrasi (bermaterai)

DATA SUAMI/ISTRI/ANAK WNA PEMOHON ITAP

  1. Copy paspor hal 1 s/d akhir + asli
  2. Copy Buku Biru hal 1 s/d akhir + asli
  3. Copy SKPPS (ket domisili) (Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Sementara)
  4. Kitas Lama + asli

DATA KETENAGAKERJAAN

  1. SIUP (Surat Ijin Usaha Perusahaan)
  2. TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
  3. Surat Domisili/SITU (Surat Ijin Tempat Usaha)
  4. NPWP perusahaan
  5. IMTA (Ijin Mempekerjakan Tenaga Asing)
  6. Bukti bayar DPKK Depnaker $1.200

DATA SAH PERKAWINAN

  1. Akte Nikah / buku nikah yang sudah dilegalisir
  2. Bukti laporan perkawinan dari catatan sipil
  3. Surat kedutaan bahwa perkawinan akan/sudah dilangsungkan

DATA SUAMI/ISTRI/ORANGTUA WNI

  1. Copy KTP suami/isteri/orangtua WNI
  2. Copy KK (Kartu Keluarga) suami/isteri/orangtua WNI
  3. Paspor istri/suami/orangtua WNI
  4. Akte Lahir anak
  5. Surat Kematian/Cerai orangtua WNI

CATATAN:

  • Semua dokumen di copy rangkap 4 lembar
  • Selama pengurusan paspor, KITAS, Buku Biru diserahkan di Kantor Imigrasi setempat, suami/istri WNA harus berada di Indonesia selama pengurusan (tidak boleh keluar negeri)

 

BERIKUT INI ADALAH LANGKAH-LANGKAH PENGURUSAN DI PROSESNYA, DI MASING-MASING KANTOR YANG BERWENANG :

  1. Bawa dokumen sendiri ke Imigrasi tempat tinggal (proses 3 hari)
  2. Intel visit (proses 1 hari)
  3. Dokumen kembali ke kantor Imigrasi setempat (proses 1 minggu)
  4. Ambil sendiri / dengan utusan orang untuk mengambil dokumen dari kantor Imigrasi setempat
  5. Antar sendiri dokumen ke Kantor Wilayah HukHam setempat (proses 1 minggu)
  6. Antar sendiri / kirim utusan keluarga dengan Surat Kuasa bermaterai untuk antar dokumen ke Dirjen Imigrasi Jakarta (proses 1 minggu)
  7. Harus ambil sendiri dokumen dari Dirjen Jakarta (jangan agen)
  8. Masukan Surat Dirjen Imigrasi Jakarta kembali ke kantor Imigrasi tempat tinggal
  9. Bayar PNBP langsung (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sebesar Rp 3.055.000,-
  10. Photo (langsung)
  11. Selesai kurang lebih 1 minggu

SETELAH ITAP SELESAI, LANGSUNG URUS MERP (Multiple Exit Permit utk 2 tahun) DENGAN MEMASUKKAN DOKUMEN, sbb :
* Beli map merah dan Formulir untuk pengurusan MERP

  1. Copy ITAP + asli
  2. Copy Pasport + asli
  3. Copy Buku Biru + asli
  4. Surat Sponsor Suami/Istri WNI

Note :

  • Pengurusan +/-  3 hari (Biaya Rp 1.750.000)
  • Setelah selesai, kembali lagi 2 hari untuk ambil Pasport, Buku Biru, KITAP, MERP

SELANJUTNYA, URUS SKLD (Surat Keterangan Lapor Diri) ke POLDA :

  1. Copy ITAP
  2. Copy pasport
  3. Foto 4×6 = 3 buah
  4. Langsung dibuat Surat Polisi yang menyatakan SKLD (Biaya +/- Rp 350.000)

Note :

  • Kartu SKLD (bentuknya seperti SIM)
  • Proses pengurusan kira-kira 1 bulan

SELANJUTNYA URUS SURAT DOMISILI  KE CATATAN SIPIL DOKUMEN YANG DIBUTUHKAN :

  1. Copy Surat SKLD
  2. Copy ITAP
  3. Copy pasport
  4. Urus ke RT, Lurah, lalu ke Catatan Sipil (proses 1 minggu)
  5. Biaya di Catatan Sipil +/- Rp 250.000

1 thoughts on “Syarat-syarat ITAP UU Imigrasi No. 6/2011

  1. Nisa says:

    Pagi,

    Saya ingin menanyakan untuk visit Intel ke rumah itu apa nanti akan ditelepon terlebih dahulu ato tidak ya? Karena dari be berapa sumber blog yg saya Baca ditelepon dahulu sedang setelah saya tanyakan ke kanim khusus 1 surabaya saya diinfokan bahwa tidak akan ditelepon dulu apa kah ada dari anggota perca yg mungkin punya pengalaman sama? Mohon pencerahannya..

    Terima kasih

Comments are closed.

X