Pada bulan April 2013, pengurus PerCa Indonesia melakukan Lingkar Diskusi yang berjudul Solusi Kepemilikan Properti bagi Pelaku Perkawinan Campuran di Indonesia. Acara diisi dengan narasumber Prof. Jimly Ashiddiqie (mantan Ketua Mahkamah Konstitusi dan Guru Besar Universitas Indonesia dan Ir. Chairul Basri (Pembina Forum Kajian dan Konsultasi Pertanahan) dan dihadiri oleh para anggota FK2P, yang berasal dari kalangan notaris, mantan pejabat BPN, pejabat PPAT) yang juga menjadi peserta aktif dalam diskusi. Acara dihadiri oleh sekitar 100 orang pelaku kawin campur dari Jakarta, Bogor dan Bali.
Diskusi sangat menarik, dengan mengupas hak konstitusional bagi warga negara Indonesia, aspek-aspek tentang sejarah dan asas dalam UU Pokok Agraria serta hubungannya dengan konsep harta bersama dalam UU Perkawinan.
Acara dilaksanakan di Ballroom Hotel Royal Kuningan, Jakarta.
Kenapa di negara Singapura para pekerja dari Indonesia tidak di perbolehkan menikah sah… di sna tolong berikan alasan yang tepat…