Talkshow Memahami Keputusan Mahkamah Konstitusi, 24 November 2016

Sejak keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi RI tanggal 27 Oktober 2016, apakah pasangan kawin campur dapat membuat perjanjian perkawinan sekarang juga ?

  • Bagaimana caranya ?
  • Seperti apa isinya?
  • Apakah berlaku sejak awal perkawinan?
  • Dapatkah merubah perjanjian yang sudah dibuat sebelumnya? berapa lama prosesnya?
  • Dimana harus dicatatkan? Dapatkah perjanjian perkawinan dibuat di luar negeri?
  • Apakah harus dibuat dalam dua bahasa?

Bagi seluruh pasangan kawin campur yang ingin mendapatkan INFORMASI dan JAWABAN atas pertanyaan-pertanyaan di atas segera DAFTAR untuk ikut serta dalam acara Talkshow yang akan di adakan pada :

  • Hari/Tanggal : Kamis/24 Nopember 2016
  • Pukul : 13.30 – 17.00 WIB
  • Tempat : Ballroom Arion Swiss Bellhotel, Jl. Kemang Raya No.7, Jak-Sel

RSVP :

1. Mia Rosalia => 0818 165 692

2. Yusi Shakuntala => 0812 9369 4277

X