Sejak keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi RI tanggal 27 Oktober 2016, apakah pasangan kawin campur dapat membuat perjanjian perkawinan sekarang juga ?
- Bagaimana caranya ?
- Seperti apa isinya?
- Apakah berlaku sejak awal perkawinan?
- Dapatkah merubah perjanjian yang sudah dibuat sebelumnya? berapa lama prosesnya?
- Dimana harus dicatatkan? Dapatkah perjanjian perkawinan dibuat di luar negeri?
- Apakah harus dibuat dalam dua bahasa?
Bagi seluruh pasangan kawin campur yang ingin mendapatkan INFORMASI dan JAWABAN atas pertanyaan-pertanyaan di atas segera DAFTAR untuk ikut serta dalam acara Talkshow yang akan di adakan pada :
- Hari/Tanggal : Kamis/24 Nopember 2016
- Pukul : 13.30 – 17.00 WIB
- Tempat : Ballroom Arion Swiss Bellhotel, Jl. Kemang Raya No.7, Jak-Sel
RSVP :
1. Mia Rosalia => 0818 165 692
2. Yusi Shakuntala => 0812 9369 4277