PerCa Indonesia bekerjasama dengan Keluarga Kawin Campur Malang Raya mengadakan acara Talkshow tentang kepemilikan properti bagi WNA khususnya pelaku kawin campur, serta Penjelasan tentang keputusan Mahkamah Konstitusi terkait pemaknaan Psal 29 UU Perkaiwnan No.1/1974 tentang Perjanjian Perkawinan.
Acara Talkshow dilaksanakan pada Senin, 05 Desember 2016 di Swiss Bell Hotel Malang, Jl. Veteran No.8A, Penanggungan – Malang
Narasumber diisi oleh Notaris Ibu Ir. Joyce Sudarto, SH dari Surabaya, Bapak Paulus Oliver Joesoef, SG (Notasis – PPAT), yang dimoderatori Ibu Melva Nababan (Ketua Dewan Pengawas PerCa Indonesia).
Acara dihadiri kurang lebih 35 peserta, yang menyimak pembahasan dengan seksama. Informasi ini merupakan perubahan yang mendasar atas ketentuan kepemilikan properti bagi pelaku PerCa. Peserta acara masih melanjutkan tanya jawab secara pribadi kepada narsum dan pengurus PerCa Pusat, yang hadir di acara.
Terima kasih dan sampai bertemu di acara selanjutnya!