Bedah Kasus Penetapan Pengadilan atas Pisah Harta Setelah Berlangsungnya Perkawinan bagi Pelaku Perkawinan Campuran di Indonesia: Tinjauan Hukum Terhadap Status Kepemilikan Properti

PerCa Indonesia dalam dua tahun terakhir telah melakukan riset, rangkaian diskusi internal sesama pengurus dan anggota serta uji coba di lapangan mengenai isu Kepemilikan Properti bagi Pelaku Perkawinan Campuran di Indonesia. Sebagai langkah selanjutnya, Pengurus PerCa Indonesia melaksanakan acara Bedah Kasus yang melibatkan para pakar hukum, praktisi hukum pertanahan dan notaris yang tergabung dalam Jimly School of Law dan Forum Konsultasi dan Kajian Pertanahan (FK2P). Acara diisi dengan pemaparan pandangan maupun pendapat hukum mengenai topik diskusi.

Riset dan uji coba di lapangan yang dilakukan PerCa Indonesia adalah ditujukan untuk bisa menghadirkan solusi yang bisa dimanfaatkan oleh WNI pelaku kawin campur tanpa perjanjian pra-nikah. Solusi ini bisa menjadi opsi terbaik sebelum ada perubahan terhadap UUPA. Solusi yang dimaksud dapat dilakukan oleh pasangan kawin campur tanpa perjanjian pra-nikah dengan cara melakukan kesepakatan pisah harta di dalam perkawinan yang sudah berlangsung, yang dikuatkan dengan penetapan pengadilan di hadapan hakim. Selanjutnya PerCa Indonesia juga merencanakan untuk melakukan rangkaian diskursus publik dalam serial Lingkar Diskusi, agar semua pihak patut memahami solusi ini dengan baik, termasuk pihak bank dan BPN.

Dari gelar Bedah Kasus ini, PerCa Indonesia ke depannya juga mendapatkan banyak masukan yang berharga untuk melakukan perubahan hukum yang dibutuhkan dalam memulihkan hak konstitusional seorang pelaku perkawinan campuran, sebagaimana yang diamanatkan dalam UUD 1945 dan amandemennya.

36 thoughts on “Bedah Kasus Penetapan Pengadilan atas Pisah Harta Setelah Berlangsungnya Perkawinan bagi Pelaku Perkawinan Campuran di Indonesia: Tinjauan Hukum Terhadap Status Kepemilikan Properti

    • Dini says:

      Dear Ibu Meli, mengenai sah berlaku atau tidaknya, ini maksudnya seperti apa ya? Kalau dillihat dari sisi hukum dan aturan hukum di Indonesia tentu saja ini sah berlaku karena ini merupakan: 1) Keputusan RESMI yang ditetapkan dan diterbitkan oleh Lembaga Hukum Negara yaitu Pengadilan Negeri, 2) Diputuskan oleh Pejabat resmi yang mempunyai kewenangan penuh dalam membuat keputusan hukum yang sah yaitu HAKIM Pengadilan Negeri, 3) Ditetapkan sebagai sebuah keputusan hukum yang berlaku dan mengikat sejak tanggal keputusan dibuat.

      Ijinkan kami meluruskan bahwa terobosan hukum yang dilakukan PerCa dalam aspek pisah harta antara suami dan isteri dalam perkawinan sah tanpa perjanjian pra-nikah adalah PENETAPAN PENGADILAN, dan bukan berupa sekedar kesepakatan. Kesepakatan artinya hanya sebatas perjanjian yang dibuat oleh dua pihak di depan notaris. Sedangkan yang kami lakukan adalah mengajukan permohonan resmi kepada Pengadilan Negeri di Indonesia untuk mengabulkan permohonan suami isteri untuk memisahkan harta-hartanya. Permohonan ini secara hukum dipertimbangkan dengan berbagai aspek seperti lamanya perkawinan, status tinggal suami/isteri WNA, anak-anak yang dihasilkan dari perkawinan, pendapatan dan sumber nafkah, dll, lengkap dengan keterangan saksi-saksi. Setelah Hakim mempertimbangkan semua fakta hukum yang ada, lalu Hakim memutuskan dan menetapkan bahwa demi memenuhi asas kemanusiaan dan keadilan, maka Hakim menetapkan bahwa sejak tanggal keluarnya keputusan itu harta suami isteri tersebut secara hukum terpisah. Jadi sekali lagi, ini BUKAN kesepakatan, melainkan PENETAPAN PENGADILAN.

      Sebagai langkah anjutan dari Penetapan Pengadilan ini, salah satu pengurus PerCa bahkan sudah berhasil mendapatkan kredit KPR/KPA dari sebuah bank swasta di Jakarta untuk masa cicilan lima tahun. Sertifikatnya juga sudah dibalik nama atas nama WNI dengan status Hak Milik dan telah disetujui oleh BPN bisa dijadikan agunan sah yang ditanggungkan untuk kredit.

      *****************************************

      Best regards,

      Rulita

  1. Rizka says:

    Bisa tolong jelaskan bagaimana langkah-langkah untuk mengajukan permohonan pisah harta setelah perkawinan terjadi? Dan apa saja syarat-syaratnya? Apakah sudah bisa dilakukan di seluruh pengadilan negeri di indonesia? Terima kasih.

  2. Cindy says:

    Dear ibu Rulita, ini berita baik sekali, boleh tau pengadilan mana yang mengeluarkan penetapan demikian? atau nomor perkara nya untuk bisa jadi contoh. Saya pikir kakak saya yang menikah dengan orang jerman perlu mengajukan permohonan serupa juga. Terimakasih sebelumnya.

  3. Zamila says:

    Dear ibu
    Saya menikah dengan WNA perancis january 2009 dan membuat prenup di kedutaan perancis sebelum menikah, tetapi saya tidak membuatnya didepan notaris di Indonesia dan kami menikah tercatat di KUA Bogor dan prenup dari kedutaan tsb tidak pernah saya daftarkan ke KUA. Karena saya mikir pré nup dari kedutaan perancis cukup.Sekarang s’y hendak membeli property di INDONESIA apakah pré nup dari kedutaan tersebut dapat di terima di INDONESIA?
    Kalaupun tidak diterima langkah apa yang harus saya lakukan agar saya bisa memiliki property disini.

    Sebelumnya Terimakasih

    Sasha

    • Admin says:

      Dear Ibu Rini,
      Terima kasih atas emailnya. Bagian membership kami akan menghubungi Ibu lebih lanjut untuk detail membership PerCa.

      Salam,
      Dini Goodenough
      (Pengurus PerCa – Jakarta)

  4. Ricando Sutanto says:

    Dear Perca,

    Saya Ricando. Sudah bergabung PERCA Januari 2014.
    Saya punya istri orang Singapur. Ketika menikah saya tidak tahu pentingnya Surat Pisah Harta jika menikah dengan orang Asing. Sekarang saya bermasalah untuk beli aset dengan status Hak milik dan juga tidak bisa dapat pinjaman dari Bank. Saya berdomisili di Jakarta.
    Ingin tanya jika saya ingin buat Surat Pisah Harta setelah menikah saya harus hubungi siapa?

    Terima Kasih,

    Ricando Sutanto

  5. Vidya says:

    Dear Ibu Rulita dan Ibu DIni,

    Saya telah menikah hampir 9 tahun dan tahun lalu baru mencatatkan perkawinan kami di kependudukan Indonesia dan saat ini saya tengah mengurus surat2 pembelian atas rumah di daerah Tangerang.
    KTP saya masih berdomisili di Jakarta Selatan.

    Saya ingin tahu bagaimana pengurusan untuk mendapatkan PENETAPAN PENGADILAN dalam aspek pisah harta antara suami dan isteri dalam perkawinan sah tanpa perjanjian pra-nikah?

    Untuk kasus seperti saya, apakah masih bisa atau sudah terlambat untuk mengurusnya?
    Jika masih memungkinkan, apakah Ibu tahu apa saja syarat2nya dan ke pengadilan mana ya?
    Mohon infonya. Terimakasih atas bantuannya 🙂

    Vidya:)

    • Admin says:

      Dear ibu Vidya,
      Untuk hal ini agak sulit dijelaskan melalui email. Untuk lebih jelasnya Ibu dapat menghubungi / konsultasi langsung dengan kami melalui sekretariat Perca Indonesia.

      Alamat dan no telp tertera dalam web kami ; http://www.percaindonesia.com

      Perjanjian konsultasi ;
      Kamis Minggu ke 2
      Hubungi ; Ibu Melva 0811112610

  6. ayumanise says:

    ibu yang terhormat, saya mau nanya brapakah total biaya yang diperlukan untuk mengurus surat pisahh harta ini di pengadilan? Kalo terlalu mahal, saya nggak sanggup.Saya wni menikahi wna tanpa prenuptial agreement akhir 2009 di kua jakarta. Terimakasih ibu.

    • Admin says:

      Penetapan pisah harta itu menyangkut Lawyer, notaris, dan administrasi di Pengadilan. Sehingga jumlahnya tidak bisa ditentukan karena pasti berbeda beda, pengalaman kami kemarin biaya sekitar Rp 30 juta.

  7. aini says:

    Pengurus Perca yang baik … saya sangat senang bisa menemukan page ini.
    saya menikah dengan suami saya WNA tahun 2009 dan jujur karena ketidak tahuan saya, kami menikah tanpa prenup tsb.
    saat ini sy ingin membeli rumah kecil tapi KPR saya ditolak berbagai bank, pinjam nama pun tidak ada yang bisa membantu.
    Pengurus Perca sangat baik memberikan pencerahan ini. Apakah saya boleh berkonsultasi mengenai permasalahan pembuatan penetapan pengadilan tsb,?? saya sangat berharap bisa membuat walau pun hrs dgn jalan Pengadilan.

    hormat saya

  8. heni says:

    hallo, salam kenal saya heni di bogor, saya ingin tanya nama dan alamat notaris yang bisa membuatkan surat perjanjian pra nikah di daerah bogor dan sekitarnya. kalau bisa tolong di emailkan nama dan alamatnya ke saya (hannypur23@yahoo.com) saya berdomisili di cibinong kab. bogor. terima kasih banyak atas bantuannya.

  9. bellinda says:

    dear ibu yg terhormat,

    saya wni menikah dgn wna pada thn 2013 & sampai saat ini blm melakukan pendaftaran pernikahan di capil. sehingga ktp saya msh single. suami saya akan membeli rumah atas nama saya di jkt. yg saya ingin saya tnykan, apakah rmh ini akan tetap menjadi milik saya atau akan jatuh ke tangan pemerintah, setelah saya melakukan pendaftaran pernikahan saya dgn suami di capil? krn otomatis ktp saya akan berubah menjadi kawin. info yg suami saya ketahui, selama status saya msh single, saya masih bisa beli rmh di jkt tetapi apabila status saya sdh kawin dgn wna, maka saya tdk bisa beli rmh di jkt.

    mohon info nya ya bu 🙂

    regards
    bellinda

    • Sarah says:

      Hello Ibu Bellinda
      Saya memiliki kasus yang Sama dengan kasus Ibu, apakah kasus ibu sudah Ada jalan keluar? Mohon Bantu saya dalam Saran dan ide Bu, ini alamat email saya saulynsarah@gmail.com
      Terimakasih

  10. IGAP.Erlinayanthi says:

    Dear admin perca
    Bagaimana cara mendaftar jadi member perca.Saya tinggal di Bali dan saya harap bisa mendapat informasi tentang hal hal perkawinan campur
    terimakasih
    ayu

  11. sumarni says:

    Perkenalkan nama saya sumarni ,saya tinggal di bali gimana ya cara nya bergabung di anggota perca ?? Tlg infonya dong soalnya bx bgt yg pengen aku tanyakan thanks

    • Juliani Luthan says:

      Salam kenal juga mbak Sumarni, hubungi saja pengurus PerCa Indonesia Perwakilan Bali, dengan Christina di 0812 88001109. Terima kasih atas minat Anda. Semoga bisa membantu.

  12. Adji Ajwar says:

    Dear admin,

    Apakah ada contoh surat pisah hartanya? Redaksinya tertulis seperti apa?

    Kebetulan saya punya client untuk pengajuan KPR, tetapi kendalanya suami adalah otanh korea yang sudah menjadi WNI namun istrinya masih WNA dan KTAS dan passport disponsori oleh suami dan KTP suami status sudah menikah namun tidak ada surat nikah di indonesia mereka menikah di korea dan kk suami masih hanya nama dia saja, sedangan mereka sudah memikiki 2 anak dibawah umur.

    Mohon bantuannya. Terima kasih.

    Regards,
    Aji

  13. Maryati Jones says:

    Dear Ms. Rulita,

    Untuk Pengurusan Perjanjian Pisah Harta selama masa perkawinan berlangsung dan penetapan pengadilan, apakah ada contact detail lawyer yang bisa dishare?

    Terima kasih,
    Maryati

  14. anna says:

    Halo ibu. Saya baru menemukan forum ini..
    Saya ingin bertanya . Jika rumah yang saya beli tahun 2012.( Satu bulan sebelum menikah)Apakah akan diambil negara juga bu. Mengingat saya belum membuat AJB dari developer. Apakah saya masih bisa mengalihkan nya bu. Saya takut sekali karena itu adalah uang hasil jerih payah ibu saya .
    Sedih sekali saya baru tahu tentang hal ini sekarang..

  15. anna says:

    Halo ibu. Saya baru menemukan forum ini..
    Saya ingin bertanya . Jika rumah yang saya beli tahun 2012.( Satu bulan sebelum menikah)Apakah akan diambil negara juga bu. Mengingat saya belum membuat AJB dari developer. Apakah saya masih bisa mengalihkan nya bu. Saya takut sekali karena itu adalah uang hasil jerih payah ibu saya .
    Sedih sekali saya baru tahu tentang hal ini sekarang..
    Saya harus bagaimana ya bu.
    Terima kasih.

  16. nimie says:

    perkenalkan iibu, saya nimie tinggal dibelanda tapi sering pulang ke jakarta nengok orang tua dijakarta. bagaimana caranya menjadi anggota perca ibu? banyak hal yang ingin saya tanyakan mengenai perkawinan campuran ibu. terimakasih

  17. yuni says:

    Saya menikah dengan warga WNA British sudah 1 tahun, suami saya Mualaf dan mempunyai sertifikat mualaf disaksikan oleh orang dari KUA, kami mendapatkan buku nikah dari KUA jakarta selatan. Suami saya bekerja di jakarta dan mempunyai KITAS sponsor dari perusahaan, setiap bulan gaji suami saya dipotong utk pajak pemerintah indonesia.
    Sebelum menikah kami sudah memutuskan untuk tinggal di indonesia.
    Sebelum menikah kami tidak membuat surat perjanjian Pranikah karena kami baru tau meskipun saya warga WNI menikah dengan WNA yang menetap di indonesia tapi saya tidak bisa memiliki property atas nama saya sendiri dengan Hak milik, dan tidak bisa mengajukan KPR ke BANK.

    Yang saya pertanyakan apakah ada jalur hukum agar saya bisa membeli property di indonesia tanpa dipersulit. Apakah ada pihak resmi yang bisa membantu surat perjanjian Harta terpisah setelah menikah agar saya bisa membeli property atas nama saya sendiri dan menjadi Hak milik dan bisa KPR ke BANK? Dan bagaimana nasib property yang saya miliki sebelum menikah dengan WNA?

    Terimakasih atas forum PERCA sangat membantu bagi Kami para WNI yang menikah dengan WNA.

    • Indri Lefevre says:

      Hi Yuni,
      Apakah Anda sudah menjadi member PerCa, sekiranya Anda bisa datang untuk berkonsultasi dengan kami.
      Silahkan hubungi sekretariat kami yang ada di halaman website.
      Salam.

    • SR says:

      Dear Perca

      Apakah Perca mempunyai Lawyer dan Notaris untuk membantu pasangan yg sudah menikah dgn WNA dan tidak mempunyai pren-up. Persyaratan apa saja yg di butuhkan dan berapa lama kira-kira proses pengadilan selesai.

      Terima kasih
      SR

      • Indri Lefevre says:

        Dear SR,
        Ya kami mempunyai Lawyer dan Notaris yang membantu anggota untuk permasalahan Post-Nup.
        Salam.

  18. Eka Yulia says:

    Halo saya perlu info adakah sekretariat perca di surabaya? Bisa bagi alamat dan no telponnya? Thanks

Comments are closed.

X