“Mainkan” makanan untuk anak. Sering kali kita mneyuarakan perintah kepada anak, “Jangan makan sambil nonotn TV!,” “Makan sayur!,” jangan ini, jangan itu. Bila ingin anak makan dengan banar, perlu pesan postif kepada mereka. Tawarkan makan sehat yang seru, kreatif, penuh warna dan interaktif. Anak senang sekali “menemukan sesuatu,” bukan diperintah terus menerus, maka biarkan mereka […]
Dalam Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974, pernikahan yang dilakukan antara Warga Negera Indonesia dengan Warga Negara Asing disebut sebagai Perkawinan Campuran. Dokumen dan persyaratan administrasi untuk melaksanakan pernikahan campuran di Kantor Urusan Agama (bagi yang beragama Islam) adalah sebagai berikut: Untuk Calon Pengantin (Catin) yang berkewarganegaraan Indonesia (WNI) Surat pernyataan belum pernah menikah (masih […]
Surat Keterangan sudah menikah adalah salah satu syarat dalam proses pengurusan Alih Status Kitas – Kitap (berdasarkan perkawinan yang lebih dari 2 tahun). Khusus bagi yang menikah dengan WN Inggris, apabila pihak Imigrasi setempat meminta Surat Keterangan tersebut dan tidak mengetahui informasi ini, silahkan di info kan kepada bagian terkait.
Mengunjungi keluarga (Member Perca) yang sedang sakit, dan melahirkan.
Lingkar Diskusi Batam – 20 April 2013! PerCa Indonesia held an interactive forum of discussion with members regarding issues on the recent application of Immigration Law No. 6/2011 in Batam and issues on Property Ownership for Mix-Nationalities family in Indonesia. The event was conducted in collaboration with the Batam Immigration Office and PerCa Indonesia. This […]
Hallo Sahabat PerCa, Kami menyadari, kesempatan untuk bertatap muka dengan Anggota yang terhormat sangat terbatas, terlebih yang berada di luar Jakarta maupun diluar negeri, untuk itu, melalui e-Newsletter ini, kami berharap dapat menyampaikan update informasi tentang kegiatan PerCa Indonesia dan beragam pernak pernik lainya yang dapat kami hadirkan ditengah-tengah Anggota semua. Tak lupa segenap Pengurus […]
PELAKSANAAN ALIH STATUS IZIN TINGGAL TERBATAS MENJADI IZIN TINGGAL TETAP BAGI ORANG ASING YANG KAWIN SECARA SAH DENGAN WARGA NEGARA INDONESIA








