BAKTI SOSIAL PERHIMPUNAN KELUARGA PERKAWINAN CAMPURAN

Untuk pertama kali nya PerCa bekerja sama dengan 3 Organisasi Perkawinan Campuran yaitu : KPC Melati, KPC World Wide, dan Srikandi, menyelenggarakan Bakti Sosial dalam rangka memperingati Hari Kartini 21 April 2012 lalu yang  berjalan dengan sukses dan meriah. Lebih dari 50 pendonor yang berasal dari member ke 4 organisasi maupun dari kalangan masyarakat turut […]

PERJALANAN MENGUSUNG KELAHIRAN UU KEIMIGRASIAN YANG BARU, 2011

Antara masa persidangan pertama  di bulan Juli 2010 (Rapat Dengar Pendapat Umum dan Rapat Panitia Kerja RUU Keimigrasian) dan masa sidang pendek di bulan Desember 2010,  PerCa Indonesia telah melakukan berbagai pertemuan dan kegiatan guna mengawal RUU Keimigrasian ini. Diawali dengan mengikuti pembahasan rapat-rapat Panitia Kerja RUU Imigrasi di Jakarta (dari Hotel Mercure Ancol hingga […]

FORUM DISKUSI TIM ADVOKASI PERKAWINAN CAMPURAN

Pada hari Selasa, 11 Januari 2011, PerCa Indonesia bersama APAB (Aliansi Pelangi Antar Bangsa) yang berada dalam tim gabungan yaitu : TIM ADVOKASI PERKAWINAN CAMPURAN bekerjasama dg Sekretariat Komisi III DPR-RI mengadakan “FORUM DISKUSI : Menantikan Lahirnya Kebijakan Ijin Tinggal Tetap (Permanent Resident) yang berlandaskan HAM bagi Keluarga Perkawinan Campuran dalam RUU Keimigrasian”. Diskusi yang […]

Menyambut Pesta Demokrasi 2009

Perkumpulan Masyarakat Perkawinan Campuran Indonesia, menyambangi sejumlah petinggi negara tempo lalu. Tujuan utama dari Perkumpulan ini adalah selain memperkenalkan lahirnya sebuah organisasi Perkawinan Campuran (PerCa), juga memaparkan sejumlah kendala yang hingga kini masih dialami baik pria maupun perempuan warganegara Indonesia yang menikah dengan warganegara asing di tanah air tercinta ini. Silahturahmi yang dilakukan oleh sejumlah […]

Perjanjian Kawin penentu hak seorang Warganegara Indonesia dalam Perkawinan Campuran

Perjanjian Kawin penentu hak seorang Warganegara Indonesia dalam Perkawinan Campuran: Setelah seorang perempuan warganegara Indonesia dapat menurunkan kewarganegaraan Indonesianya kepada keturunan mereka yang sah dalam sebuah perkawinan campuran berdasarkan UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Kini giliran hak seorang warganegara Indoensia baik pria maupun perempuan warganegara Indonesia dalam perkawinan campuran untuk mengusung […]

X